Karena itu, Niam mengajak kepada Baznas dan lembaga-lembaga amil zakat Nasional (Laznas) Nasional untuk menggalang zakat, infak, shadaqah guna membantu perjuangan umat Islam di Palestina.
Fatwa ini dibahas sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan.
Di sisi lain, ada pihak yang berusaha memberikan empati dan dukungan pada Israel, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk upaya sebagian pihak yang mendeskreditkan pihak yang memberikan dukungan kemerdekaan Palestina.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait