Bey Jengkel Penanganan Sampah di Bandung Raya Tak Ada Progres Signifikan

Aqeela Zea
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin. (Foto: Biro Adpim Jabar)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin memandang, tidak ada progres signifikan terkait penanganan sampah di Bandung Raya. Sebab, masih banyak masyarakat yang mengeluhkan adanya penumpukan sampah.

Menurutnya, dengan adanya status darurat sampah yang ditetapkan oleh Pemerindah Daerah di Bandung Raya, seharusnya sampah bisa dipilah dan diselesaikan dari hulu. Sehingga, tidak terjadinya penumpukan di TPS masing-masing daerah. 

"Saya rasakan benar merasa bahwa darurat sampah di Bandung Raya itu tidak dirasakan masyarakat, masih belum dari hulu, masih belum diperbaiki, dari sisi pemerintah," ucap Bey di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (13/11/2023). 

Atas hal itu, Bey meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar untuk turut memberikan solusi dari penanganan sampah organik. Menurutnya, harus ada solusi dari penanganan sampa agar tidak dibiarkan begitu saja. 

"Tadi saya sampaikan juga Dinas Lingkungan Hidup, sampah organik tidak dikemanakan, diperintahkan untuk tidak ke Sarimukti. jadi mau dikemanakan, jangan sampai kita perintahkan tidak boleh, tetapi seperti apa solusinya," katanya.

Bey mengaku, dirinya masih banyak mendapatkan informasi bahwa sampah organik seperti dari pasar masih menumpuk dan tidak terangkut. Sehingga dia meminta persoalan itu juga harus ada solusi.

"Jangan sampai ada penumpukan, ada di Rajamantri, Pasar Sederhana, sebetulnya dibersihkan lalu muncul, lagi, mungkin dalam 1-2 hari saya rapat lagi, ini sampah di Kota Bandung mau dikemanakan secara permanen," jelasnya.

Untuk diketahui, Pemprov Jabar sendiri sudah mencabut status darurat sampah Bandung Raya pasca kebakaran TPA Sarimukti selesai. Pemerintah Daerah di Bandung Raya pun diberikan izin untuk menetapkan status darurat. 

Kota Bandung juga sudah memperpanjang status darurat dari 26 Oktober hingga 26 Desember 2023. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung, Dudy Prayudi mengatakan, perpanjangan itu juga dilakukan berdasarkan Keputusan Wali Kota Bandung nomor 658.1/Kep.2523-DLH/2023.

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network