Soal Fatwa Haram Produk Israel, MUI: Bukan Produknya tapi Aktivitas Dukungan

Rizal Fadillah
Majelis Ulama Indonesia. (Foto: Ist)

Huda mengatakan, MUI sama sekali belum mengetahui apakah produk-produk yang beredar di internet itu memang benar-benar produk Israel dan afiliasinya atau tidak.

“Yang jelas, MUI sama sekali tidak pernah merilis daftar produk itu,” ujarnya.

Menurutnya, yang membuat daftar produk itu adalah pihak lain dan sama sekali bukan dari MUI.

“Itu dari pihak lain ya, bukan MUI. Kami tidak merilis,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati mengatakan, produk-produk makanan dan minuman yang sudah bersertifikat halal tetap halal dan tidak haram untuk dikonsumsi. 

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network