Sumedang Timur Penyumbang Terbesar Peredaran Rokok Ilegal, Penjual Terancam Denda Rp1 Miliar

Rizal Fadillah
Sumedang Timur Penyumbang Terbesar Peredaran Rokok Ilegal. (Foto: sumedangkab.)

SUMEDANG, iNewsBandungRaya.id - Pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumedang masih menjadi pekerjaan rumah bagi petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Pasalnya, peredaran rokok ilegal tanpa cukai tersebut ternyata masih marak diperjualbelikan di wilayah Kabupaten Sumedang yang umumnya dijual lebih murah dari rokok yang miliki pita cukai.

Menurut Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah, wilayah Sumedang bagian timur merupakan penyumbang terbesar peredaran rokok ilegal. Terutama wilayah yang berbatasan langsung dengan daerah lain seperti Wado dan Ujungjaya.

"Ini berdasarkan data beserta barang bukti yang berhasil disita dalam operasi gabungan bersama Kantor Bea Cukai Bandung. Sampai penghujung tahun 2023, petugas gabungan telah menyita 227.579 batang rokok ilegal yang didapat dari sejumlah wilayah Sumedang," kata Deni, Jumat (17/11/2023).

Dari hasil penelusuran, kata Deni, rokok ilegal yang tersebar di Sumedang rupanya berasal dari luar daerah.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network