"Rata-rata rokok ilegal itu produsennya dari luar Sumedang, seperti Majalengka, Garut hingga daerah Jawa. Kami khawatir jangan sampai masyarakat menjadi korban," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) pada Satpol-PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal mengatakan, pihaknya sudah meminta masyarakat khususnya pemilik warung dan toko tidak menjual rokok ilegal.
Bahkan, Satpol PP bersama Bea Cukai juga memberi edukasi, bahwa penjual rokok ilegal bisa dipenjara.
"Ini harus diketahui juga oleh masyarakat, bila penjual rokok ilegal dapat dikenakan hukuman pidana hingga denda sampai miliaran rupiah. Karena ancaman hukumannya mulai dari 1 sampai 15 tahun penjara, termasuk dendanya yang bisa mencapai lebih dari Rp1 miliar," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait