"Dari 5.370 peserta ini yang akan diterima sesuai formasi yang disediakan BKN cuma 2.009 orang. Artinya hanya 40 persen saja yang diterima. Ini keputusannya murni keputusan BKN, bukan keputusan Bupati," kata Dadang.
Orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu menyebut, berdasarkan UU ASN yang baru, PPPK dan ASN memiliki kesempatan dan peluang yang sama dalam jenjang karir di pemerintah. Bahkan, kata Bupati, menurut UU ASN yang baru, PPPK pun berkesempatan menempati jabatan struktural asal kompetensinya memenuhi syarat.
"Jadi saya berharap para peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi PPPK ini dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Jangan asal-asalan karena ini menentukan masa depan Bapak-Ibu semua," ungkapnya.
Terlebih, Pemkab Bandung akan menerapkan sistem merit mulai Januari 2024. Salah satu yang akan dilakukan adalah penerapan manajemen talenta (talent pool).
Manajemen talenta adalah sistem manajemen karier ASN yang meliputi tahapan akuisisi, pengembangan, retensi dan penempatan talenta yang diprioritaskan untuk menduduki jabatan target berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait