Hasil Simulasi Perhitungan, Disnaker Kota Cimahi Pastikan UMK 2024 Naik

Rizal Fadillah
Disnaker Kota Cimahi Pastikan UMK 2024 Naik. (Foto: Ilustrasi/Sindo)

CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi memastikan, sudah melakukan simulasi penghitungan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2024 dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Disnaker Kota Cimahi, Febie Perdana mengatakan, formulasi penghitungan UMK mencakup tiga variabel yakni Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE), laju inflasi dan indeks tertentu yang digambarkan dengan alfa atau a. 

"LPE sama inflasi kita pakai yang provinsi. Inflasinya itu diangka 2,35 persen dan LPE itu 5,93 persen. Sedangkan untuk alfa itu dari 0,10 sampai 0,30," ucap Febie, dikutip Jumat (24/11/2023).

Hasil simulasi pertama nilai inflasi 2,35% + 0,10 (alfa) × 5,92% × Rp3.514.093,25 = Rp3.617.477,87. Artinya upah naik 2,94% atau Rp103.384,62. Kemudian simulasi kedua 2,35% + 0,20 (alfa) × 5,92% × Rp3.514.093,25 = 3.638.281,31. Naik 3,53% atau Rp124.188,06 dari tahun ini.

Simulasi ketiga 2,35% + 0,30 (alfa) × 5,92% × Rp3.514.093,25 = Rp3.659.084,74. Mengalami kenaikan 4,13% atau sebesar Rp144.991,49. Febie mengatakan, nilai LPE dan inflasi yang digunakan mengacu kepada Pemprov Jabar.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network