"Yang membedakan memang alfanya saja. Alfa itu dihitung rata-rata penyerapan kerja dan medium upah. Yang menghitungnya pusat untuk alfa," jelas Febie.
Meski begitu, hasil simulasi penghitungan UMK itu tentu saja bukan hasil akhir. Sebab, setelah itu Disnaker Kota Cimahi bersama Dewan Pengupahan akan melakukan rapat pleno
Hasilnya, kata Febie, kemudian akan dilaporkan kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi.
Nantinya Pj Wali Kota Cimahi akan merekomendasikan besaran UMK 2024 kepada Pj Gubernur Jawa Barat. Febie mengatakan, rekomendasi UMK dari para kepala daerah di Kabupaten/Kota di Jawa Barat harus masuk maksimal tanggal 27 November.
"Hasil rapat dengan provinsi rekomendasi UMK dari daerah itu harus masuk tanggal 27 November. Nanti di sana diplenokan lagi," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait