”Apabila mengalami risiko kecelakaan kerja, maka seluruh biaya pengobatan akan dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan sembuh tanpa batasan biaya sesuai indikasi medis," imbuhnya.
"Sementara itu, apabila meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar 48x dari upah yang dilaporkan. Kalau meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka akan mendapatkan total santunan senilai Rp42 juta," lanjutnya.
Lebih lanjut, Opik mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada pekerja yang mengalami risiko saat bekerja. Tidak hanya diberikan pada pekerja penerima upah, tetapi diberikan juga pada peserta atau pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait