Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Teppy Wawan Dharmawan mengatakan, 27 kabupaten dan kota di Jabar harus segera menyerahkan besaran UMK yang akan digunakan untuk 2024. Sebab, keputusan harus diumumkan akhir bulan ini.
"Harapan kita tanggal 27 sudah kumpul lah, sehingga punya cukup waktu ada 3 hari anggap saja 27 efektif 27-29 untuk sebelum dilakukan penetapan ditingkat provinsi tanggal 30 November," ujar Teppy, Rabu (22/11/2023).
Teppy memastikan, usulan UMK masing-masing kabupaten kota itu nantinya akan direkomendasikan ke Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin. Dia mendorong agar pemerintah daerah segera menyerahkan usulan itu.
"Paling lambat tanggal 27 lah bisa menyampaikan usulan rekomendasi (UMK) ke provinsi," jelasnya.
Disinggung soal penggunaan Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 sebagai acuan penetapan UMK 2024, Teppy mengatakan, hal itu kemungkinan bisa terjadi. Hal ini juga sebelumnya sudah disosialisasikan ke 27 kabupaten kota yang ada di Jabar.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait