BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Buruh di Jawa Barat dibuat kecewa dengan keputusan Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin yang bersikeras menggunakan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan dalam menentukan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024.
Hal itu diketahui berdasarkan hasil pertemuan sejumlah perwakilan buruh dari organisasi bersama Bey Machmudin yang berlangsung selama 1 jam di Ruang Manglayang Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (30/11/2023).
Ketua KSPSI Jabar, Roy Jinto menegaskan, jika keputusan Bey Machmudin tersebut tidak sesuai dengan harapan para buruh.
"Tetap Pj Gubernur menegaskan bahwa tetap akan memakai PP 51," ucap Roy saat ditemui.
Roy menilai, bahwa Pemprov Jabar memang berupaya untuk memiskinkan kaum buruh di Jabar. Akibat penggunaan peraturan itu, kenaikan upah buruh di Jabar hanya berada di kisaran Rp13 ribu.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait