Kantongi Izin BPOM, Tati Skincare Siap Monopoli Pasar Skin Care di Indonesia

Rizal Fadillah
Kantongi Izin BPOM, Tati Skincare Siap Monopoli Pasar Skin Care di Indonesia. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Tati Skincare, sebuah brand kecantikan yang tak asing di Indonesia telah mengantongi izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan kode NKIT 230001705.

Humas Tati "Cantik dan Sukses bersama Tati Skincare", Meigi Merdiana mengakui, jika proses mendapatkan izin edar dari BPOM ini tidaklah mudah.

"Untuk bahannya BPOM di sini lebih ketat dari negara lain. Di sini banyak SOP-nya, tapi kita bisa menghadapi, ada komposisinya kita tulis di sini semua," ucap Meigi di Bandung, Jumat (1/12/2023).

Dengan telah adanya izin dari BPOM ini, kata Meigi, pihaknya siap merambah pasar seluruh Indonesia, Jawa Barat dan Bandung khususnya.

Meigi juga memandang, warga Bandung memiliki taraf hidup yang tinggi. Bahkan, pihaknya meyakini bisa memonopoli pasar skincare dan kecantikan di seluruh Indonesia.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network