"Kondisi sebuah keluarga dengan status perkawinannya tidak tercatat, sangat tidak kita harapkan terjadi," ucap Dadang.
Dadang menjelaskan, perkawinan yang tidak tercatat dapat berimplikasi sangat kuat kepada status anak kualitas dan keakuratan data kependudukan, hak waris dan dampak lainnya.
"Ketika kondisi tersebut berlanjut dan tidak diupayakan solusinya, maka hal ini akan menjadi beban pembangunan di masa yang akan datang," ungkapnya.
Karena itu, Dadang berpesan kepada masyarakat yang ingin melangsungkan pernikahan, agar tertib dan taat hukum baik itu agama maupun hukum negara. Sehingga tidak ada lagi pasangan suami istri yang pernikahannya tidak tercatat.
"Solusi bagi yang sudah terlanjur menempuh perrkawinan secara tidak tercatat, maka segeralah dilaksanakan pencatatan ke Pengadilan Agama dan dapat ditetapkan status pernikahannya secara hukum," katanya.
Tak lupa, Dadang juga mengucapkan selamat kepada para pasangan isbat nikah. Dia pun berharap dengan buku nikah yang kini dimiliki pasangan isbat nikah, dapat memberikan banyak manfaat, khususnya dalam pengurusan berbagai dokumen kependudukan.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait