Dalam peraturan tersebut, kewenangan Penjabat Kepala Daerah dibatasi dengan empat hal yaitu larangan melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan pemekaran daerah, dan membuat kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Untuk diketahui, Aep sebelumnya menjabat Wakil Bupati Karawang menggantikan Cellica Nurrachadiana yang mengundurkan diri. Sesuai peraturan, Aep akan menjabat Bupati Karawang hingga Pilkada 2024.
Sementara Iip Hidajat menggantikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan Acep Permana-Muhammad Ridho Suganda yang telah habis masa jabatannya. Selain itu, Iip juga akan tetap menjabat sebagai Kepala Kesbangpol Jabar hingga Pilkada 2024.
Adapun Ida Wahida Hidayati yang merupakan Kepala Dinas Sosial Jabar akan memimpin Kota Banjar menggantikan pasangan Wali Kota Banjar periode tahun 2018-2023 Ade Uu Sukaesih.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait