Lantik Tiga Kepala Daerah, Bey Titip Kondusifitas Pemilu dan Potensi Bencana Alam

Rizal Fadillah
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin saat melantik tiga kepala daerah. (Foto: Biro Adpim Jabar)

Dalam peraturan tersebut, kewenangan Penjabat Kepala Daerah dibatasi dengan empat hal yaitu larangan melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan pemekaran daerah, dan membuat kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Untuk diketahui, Aep sebelumnya menjabat Wakil Bupati Karawang menggantikan Cellica Nurrachadiana yang mengundurkan diri. Sesuai peraturan, Aep akan menjabat Bupati Karawang hingga Pilkada 2024.

Sementara Iip Hidajat menggantikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan Acep Permana-Muhammad Ridho Suganda yang telah habis masa jabatannya. Selain itu, Iip juga akan tetap menjabat sebagai Kepala Kesbangpol Jabar hingga Pilkada 2024.

Adapun Ida Wahida Hidayati yang merupakan Kepala Dinas Sosial Jabar akan memimpin Kota Banjar menggantikan pasangan Wali Kota Banjar periode tahun 2018-2023 Ade Uu Sukaesih.

Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network