BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo menyatakan, lima tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang terancam hukuman mati.
Adapun kelima tersangka ini adalah M. Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep Hidayah (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).
Ibrahim mengatakan, kelima pelaku disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 340, 338, 55, dan 56 KUHP. Mereka diancam dengan sanksi pidana mati, seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.
"Ancaman hukumannya ini hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara," ucap Ibrahim di Polda Jabar, Rabu (6/12/2023).
Pada kesempatan itu, Ibrahim membeberkan kronologis pembunuhan tersebut. Ia menjelaskan, pada 17 Agustus 2021 pukul 21.00 WIB, tersangka Yosep Hidayah menemui M. Ramdanu alias Danu di sebuah tempat makan.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait