Bawaslu Kota Bandung Ajak Mahasiswa Ikut Awasi Pemilu

Abbas Ibnu Assarani
Anggota Bawaslu Kota Bandung, Bayu Mochamad. (Foto: Abdul Basir)

"Jadi selama ada kegiatan bagi-bagi dan lainnya yang melanggar PKPU itu bisa masuk pidana money politik sesuai Undang-Undang 7 tahun 2017 di pasal 21 UU Pemilu," tegasnya.

Guna mewujudkan pemilu yang jurdil dan luber (jujur adil, langsung, umum, bebas, rahasia), Bayu mengajak semua pihak termasuk para mahasiswa turut mengawasi jalannya proses demokrasi.

"Sosialisasi diikuti 100an mahasiswa. Dari organisasi, lima. Organisasi kepemudaan dan perempuan untuk sama-sama mengajak rekannya memantau proses jalannya tahapan Pemilu 2024," tandas Bayu. (*)



Editor : Abdul Basir

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network