"Jadi selama ada kegiatan bagi-bagi dan lainnya yang melanggar PKPU itu bisa masuk pidana money politik sesuai Undang-Undang 7 tahun 2017 di pasal 21 UU Pemilu," tegasnya.
Guna mewujudkan pemilu yang jurdil dan luber (jujur adil, langsung, umum, bebas, rahasia), Bayu mengajak semua pihak termasuk para mahasiswa turut mengawasi jalannya proses demokrasi.
"Sosialisasi diikuti 100an mahasiswa. Dari organisasi, lima. Organisasi kepemudaan dan perempuan untuk sama-sama mengajak rekannya memantau proses jalannya tahapan Pemilu 2024," tandas Bayu. (*)
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait