Lembaga Penyiaran Diharapkan Berperan Aktif Kawal Pemilu

Abbas Ibnu Assarani
Literasi Media dengan tajuk, " Posisi Strategis Lembaga Penyiaran Dalam Pemilu 2024" di Fox Harris Hotel Bandung. Senin (11/12/2023).

“Negara sebenarnya tidak boleh melarang warga negara untuk mempunyai lembaga penyiaran. makanya diatur dalam UU 32 tahun 2022 dan PKPI no.4 tahun 2023 bahwa lembaga penyiaran itu tidak boleh partisan,” kata Adiyana.

“Makanya hari ini kita coba lakukan literasi media bahwa hak-hak publik itu harus terpenuhi. apa itu? distribusi informasi politik yang kemudian harus untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan kelompok-kelompok tertentu. regulasi dibuat untuk mengatur itu. sehingga dalam konteks pemberitaan, penyiaran dan kampanye pemilu itu walaupun institusi lembaga penyiaran itu punya relasi kuasa dalam kelompok tertentu maka jangan kemudian lembaga penyiaran itu digunakan untuk kepentingan owners," jelasnya.

Iapun meminta masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika menemukan, ataupun melihat adanya lembaga penyiaran yang tidak menjunjung tinggi netralitas lembaga penyiaran kepada KPID.

"Kalau misal masyarakat menemukan berita yang tidak proporsional, iklan yang tidak membuka ruang untuk peserta pemilu, ada blocking time, maka laporkan ke kami, maka kami akan tindak. bisa langsung, bisa hotline, bisa medsos,"tandasnya. (*)

Editor : Abdul Basir

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network