Lebih lanjut, Bayu menerangkan bahwa jika ingin melakukan kampanye di fasilitas pemerintahan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, harus ada izin dari pihak pengelola atau pejabat terkait.
Kedua, sambung Bayu, jika diperbolehkan untuk giat kampanye di fasilitas pemerintahan, hanya metode tatap muka dan terbatas. Ketiga, tidak boleh menggunakan atribut dan juga menyebarkan bahan kampanye.
Kelima, Bayu menegaskan bahwa di lingkungan dan wilayah pemerintah tidak boleh terpasang Alat Peraga Kampanye (APK) sekalipun ada kegiatan. (*)
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait