Bayar Pajak Mudah dan Aman Pungli Lewat Samsat Digital Mandiri

Rizal Fadillah
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin dan Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik. Foto Istimewa

JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat luncurkan Samsat Digital Mandiri, perangkat pembayaran pajak tahunan yang dapat dilakukan secara mandiri tanpa keberadaan petugas.

Pengguna hanya perlu melakukan tapping KTP dan pemindaian sidik jari. Setelah itu status pajak kendaraan dapat langsung diketahui.

Adapun metode pembayaran dilakukan secara Non Tunai (cashless), bukti pembayaran pajak dan SWDKLLJ hingga pengesahan STNK-nya dikirim melalui Whatsapp dan email dalam bentuk file digital (paperless).

Peluncuran perangkat ini dilakukan untuk memaksimalkan digitalisasi, menekankan prinsip keterbukaan, kemudahan dan menghilangkan potensi pungutan liar (pungli).

Hal itu pula yang membuat Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menampilkan layanan publik dalam peringatan acara Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di di Gelora Bung Karno (GBK) Senayan pada 12 hingga 13 Desember. 

"Alhamdulillah kami dipercaya. Tentu banyak pihak yang terlibat dalam inovasi ini, di antaranya Tim Pembina Samsat Jawa Barat. Selain itu, kami mengapresiasi ini dijadikan percontohan atau rujukan nasional dalam layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor," jelas Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik.

"Ini jadi motivasi kami untuk terus melakukan inovasi lain yang muaranya tidak hanya pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi kemudahan layanan bagi wajib pajak dan transparan," lanjutnya.

Ia menjelaskan, tahun 2024, Kios Samsat Digital Mandiri akan disebar secara bertahap di berbagai pusat keramaian seperti mall, terminal, stasiun, wilayah perkantoran hingga SPBU 24 jam.

Dalam acara yang sama, Jawa Barat  juga berkontribusi dalam peluncuran Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI sebagai aplikasi umum yang menjadi salah satu pendorong strategi pencegahan korupsi. 

Presiden RI Joko Widodo menuturkan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang akan menghambat pembangunan, merusak perekonomian bangsa, juga menyengsarakan rakyat. 

"Dari tahun 2004 sampai tahun 2022 ada 344 pimpinan dan anggota DPR dan DPRD, termasuk ketua DPR dan ketua DPRD yang diperjara karena tindak pidana korupsi," ujarnya dalam sambutan.

"Lalu, ada 38 menteri dan kepala lembaga, 24 gubernur, 162 bupati dan walikota,  31 hakim, termasuk hakim konstitusi, 8 komisioner, diantaranya komisioner KPU, KPPU dan Komisi Yudisial," lanjutnya.

Oleh karena itu Jokowi minta pemerintah perkuat sistem pencegahan korupsi dengan pemetaan teknologi terkini dan kerjasama dari pemerintah.

"Kita perlu perkuat sistem pencegahan, termasuk memperbaiki kualitas SDM seperti aparat penegak hukum, sistem pengadaan barang dan jasa, perizinan, sistem pengawasan internal, dan lain-lain," lanjutnya.

Untuk diketahui, dalam acara Harkodia  Pemprov Jabar  mendapatkan Penghargaan Koordinasi dan Supervisi Pemberantasan Korupsi 2023 dengan Kategori Pemerintah Provinsi Terbaik dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bidang Pencegahan Tahun 2023 dengan capaian Monitoring Centre for Prevention (MCP) 95,94 dan Sertifikat Barang Milik Daerah (BMD) sebanyak 48 bidang.

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network