"Penghitungan cicilan di depan anggota sentra ini merupakan salah satu prinsip transparansi dalam syariah, dual control juga digunakan apabila ada anggota sentra yang tidak bisa hadir diwakilkan oleh Ketua Sentra," ucap Ainul.
Ainul menyebut, menarik tabungan, meningkatkan tabungan, menabung, pencairan di BTPN Syariah ini masih secara manual antara sentra ke bank setiap 2 minggu sekali di depan para anggota nasabah.
"Tapi petugas bank (Community Officer) melaporkannya dengan sistem online secara real-time di saat kumpul 2 mingguan," ujarnya.
Adapun alasan tidak diberlakukan secara online, Ainul menyebut, karena yang dilayani oleh BTPN Syariah itu masyarakat inklusi.
"Tapi Community Officer sudah melakukan semuanya dalam sistem online dengan tablet yang diberikan oleh BTPN Syariah untuk memberikan pelayanan," imbuhnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait