Polisi Gagalkan Peredaran 7 Kg Sabu untuk Pesta Tahun Baru di Bandung, 6 Bandar Ditangkap

Agus Warsudi
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menunjukkan barang bukti 7 kg sabu yang berhasil disita dari 6 tersangka. (FOTO: AGUS WARSUDI)

"Mungkin digunakan untuk pesta akhir tahun. Dengan penggagalan peredaran 7 kg sabu ini, kami nenyelamatkan sekitar 35.119 orang dari penyalahgunaan barkoba," tutur Kapolrestabes Bandung.

Kombes Pol Budi Sartono menyatakan, barang haram tersebut berasal dari luar Kota Bandung. Polrestabes Bandung akan terus mengungkap kasus peredaran narkotika di Kota Bandung.

"Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Nereka terancam hukuman 20 tahun penjara dan hukuman mati," ucap Kombes Pol Budi Sartono.

 

Editor : Ude D Gunadi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network