Polisi Gagalkan Peredaran 7 Kg Sabu untuk Pesta Tahun Baru di Bandung, 6 Bandar Ditangkap

Agus Warsudi
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menunjukkan barang bukti 7 kg sabu yang berhasil disita dari 6 tersangka. (FOTO: AGUS WARSUDI)

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Satresnarkoba Polrestabes Bandung menggagalkan peredaran 7 kilogram (kg) sabu dan menangkap 6 bandar. Barang haram itu diduga kuat akan diedarkan saat perayaan menyambut Tahun Baru 2024.

Keenam bandar besar sabu yang ditangkap antara lain, DW (36), FS (43), RF (29), DDP (32), P (37) dan SL (32). DW ditangkao pada Jumat pada 1 Desember 2023 di Jalan Cikawao, Kelurahan Paledang, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.

FS dibekuk pada Sabtu 2 Desember 2023 di On3 Residence Jalan Purawinata, Kelurahan Paledang, Lengkong Kota Bandung. RF ditangkap pada Minggu 3 Desember 2023 di Rutan Klas I Bandung Blok B19 Jalan Jakarta, Kelurahan Kebonwaru, Kecamagan Batununggal, Kota Bandung. DDP ditangkap pada Jumat 8 Desember 2023 di Cibubur, Jalan Raya Alternatif Cibubur, Kelurahan Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok.

Tersangka P ditangkap pada Jumat 08 Desember 2023 di Cibubur Jalan Raya Alternatif Cibubur, Cimanggis, Kota Depok. Sedangkan SL ditangkap pada Sabtu 9 Desember 2023 di Jalan Raya Tapos, Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Sedangkan tersangka RF meringkuk di Lapas Cipinang.

Editor : Ude D Gunadi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network