Polisi Gagalkan Peredaran 7 Kg Sabu untuk Pesta Tahun Baru di Bandung, 6 Bandar Ditangkap

Agus Warsudi
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menunjukkan barang bukti 7 kg sabu yang berhasil disita dari 6 tersangka. (FOTO: AGUS WARSUDI)

"Satresnarkoba Polrestabes Bandung mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti cukup besar kurang lebih 7.032,08 gram atau 7 kilogram dengan tersangka enam orang, DW, FS, RF, DDP, P, SL, dan RF. Namun FS masih berada di Rutan Kebonwaru dan RF di Lapas Cipinang," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasatnarkoba AKBP Fauzan Syahrir di Mapolrestabes Bandung, Kamis (21/12/2023).

Kronologi kasus narkoba ini terbongkar, ujar Kombes Pol Budi Sartono, berawal saat petugas menangkap DW di Jalan Lengkong dengan barang bukti 600 gram atau 6 ons sabu.

Selanjutnya, petugas Satresnarkoba Polrestabes Bandung menangkap bandar besar lain di beberapa tempat, Bandung, dan Depok. "Khusus bandar RF, residivis di Lapas Cipinang," ujar Kombes Pol Budi Sartono.

Kapolrestabes Bandunv menuturkan, RF berada di Lapas Cipinang berperan sebagai operator dan membeli sabu dari P. Kemudian, sabu diambil oleh SL dan disalurkan ke tersangka lain, yaitu DDP, FS dan DW.

Editor : Ude D Gunadi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network