"Satresnarkoba Polrestabes Bandung mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti cukup besar kurang lebih 7.032,08 gram atau 7 kilogram dengan tersangka enam orang, DW, FS, RF, DDP, P, SL, dan RF. Namun FS masih berada di Rutan Kebonwaru dan RF di Lapas Cipinang," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasatnarkoba AKBP Fauzan Syahrir di Mapolrestabes Bandung, Kamis (21/12/2023).
Kronologi kasus narkoba ini terbongkar, ujar Kombes Pol Budi Sartono, berawal saat petugas menangkap DW di Jalan Lengkong dengan barang bukti 600 gram atau 6 ons sabu.
Selanjutnya, petugas Satresnarkoba Polrestabes Bandung menangkap bandar besar lain di beberapa tempat, Bandung, dan Depok. "Khusus bandar RF, residivis di Lapas Cipinang," ujar Kombes Pol Budi Sartono.
Kapolrestabes Bandunv menuturkan, RF berada di Lapas Cipinang berperan sebagai operator dan membeli sabu dari P. Kemudian, sabu diambil oleh SL dan disalurkan ke tersangka lain, yaitu DDP, FS dan DW.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait