4 dari 5 Pengeroyok Polisi di Banjaran Bandung Tertangkap, Ini Tampangnya

Agus Warsudi
Tiga dari 4 pelaku pengeroyokan polisi yang tertangkap. (FOTO: istimewa)

BANDUNG, INEWSBANDNGRAYA - Empat dari 5 pengeroyok polisi di  Jalan Raya Kemasan Banjaran-Soreang, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung ditangkap anggota Satreskrim Polresta Bandung dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Para pelaku merupakan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) GBR.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, peristiwa pengeroyokan yang videonya viral di media sosial (medsos) itu berawal saat polisi yang menjadi korban hendak pulang seusai bertugas hendak pulang ke rumah sambil membeli susu anak.

Dalam perjalanan pulang, polisi tersebut melihat keributan antara sejumlah pria dengan pengendara mobil. Kejadian itu membuat Jalan Raya Kamasan Banjaran macet. Korban lantas turun dari motor dan berusaha melerai. Tetapi, polisi itu justru menjadi sasaran amukan para pelaku.

Mereka mengeroyok korban hingga terjatuh di aspal. Walaupun tahu korban adalah polisi, para pelaku tak berhenti melakukan penganiayaan.

"Dalam video memperlihatkan sekelompok ormas beratribut GBR mengeroyok anggota Polsek Cimaung Polresta Bandung," kata Kapolresta Bandung dikutip dari Instagram, @polrestabandung, Sabtu (23/12/2023).

Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan, pengeroyokan itu terjadi pada Rabu 20 Desember 2023 sekitar pukul 17.30 WIB.

"Alhamdulillah Polresta Bandung berhasil menangkap pelaku pengeroyokan dengan korban seorang anggota polisi," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Kapolresta Bandung menuturkan, saat melakukan aksi pengeroyokan, para pelaku dalam pengaruh minuman keras. Mereka melakukan pengeroyokan dalam kondisi mabuk.

"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku kurang dari 1x24 jam. Empat dari lima pelaku berhasil diamankan," tutur Kapolresta Bandung.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 212 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan kepada pejabat saat melakukan kegiatan dinas.

"Sedangkan pelaku yang DPO dijerat pasal lain karena kepemilikan senjata rakitan yakni 10 tahun penjara. Untuk pelaku pengeroyokan dan melawan petugas dijerat Pasal 170 KUHP hukuman penjara 5 tahun 6 bulan dilapisi pasal 212 KUHP," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Diberitakan sebelumnya, video berisi rekaman sejumlah pria mengeroyok polisi viral di media sosial (medsos). Peristiwa pengeroyokan yang diduga dilakukan anggota geng motor itu terjadi di Jalan Raya Banjaran, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung.

Dalam video yang dilihat pada Jumat (22/12/2023), tampak lalu lintas kendaraan di jalan itu tengah macet dari kedua arah. Sejumlah kendaraan behenti untuk menunggu antrean.

Tiba-tiba beberapa pria mengeroyok polisi berseragam dan mengenakan helm hijau. Para pelaku mendorong korban hingga terdesak ke pagar. Karena terdesak, korban pun tak bisa berbuat apa-apa saat dipukuli. Kepalan tangan pelaku mendarat di tubuh, wajah, dan kepala korban yang terlindungi helm.

Seorang pelaku mengancam pengendara motor agar tak ikut campur. Sedangkan pelaku lain terus memukuli korban hingga terkapar di aspal jalan.

Namun pelaku yang dua di antaranya mengenakan jaket geng motor terus memukuli korban. Akhirnya, korban berhasil melepaskan diri dari para pengeroyok.

Editor : Ude D Gunadi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network