BANDUNG, iNewsBandungRaya - HC, eks Kepala Ruangan Covid-19 UPTD RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi menilap insentif tenaga kesehatan (nakes) dan santunan kematian saat pandemi Covid-19 tahun anggaran 2020 dan 2021. Total nilai uang yang dikorupsi HC Rp5,4 miliar.
Akibat perbuatannya, HC ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Jabar. Saat ini, HC meringkuk di sel tahanan Polda Jabar.
"Kami merilis pengungkapan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di UPTD RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2020 dan 2021," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo bersama Dirreskrimsus Kombes Pol Deni Oktavianto di Riung Mungpulung, Polda Jabar, Kamis (28/12/2023).
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, pelaku melakukan aksi dengan cara membuat data fiktif 180 tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 terlebih dahulu. Setelah diajukan dan uang diterima secara bertahap, uang itu malah dialokasikan untuk kas rumah sakit dan kebutuhan pribadi pelaku seperti membeli mobil.
Alokasi dana itu tak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan (Kemenkes).
"Untuk kepentingan pribadi yang digunakan oleh tersangka ada kebutuhan rumah tangga terus kemudian kendaraan juga," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait