Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Deni Oktavianto mengatakan, dana yang dikorupsi pelaku bersumber dari APBN dan APBD tahun anggaran 2020 dan 2021.
"Dana insentif dan santunan kematian Covid-19 bersumber dari APBN 2020 dan APBD 2021. Kemudian, hasil pencairan dana itu diminta kembali untuk dikumpulkan dan digunakan untuk sebagai uang kas ruangan Covid-19," kata Dirreskrimus Polda Jabar.
Dari uang senilai Rp5,4 miliar yang diperoleh pelaku, ujar Kombes Pol Deni Oktavianto, total Rp4,8 miliar yang berhasil diselamatkan polisi dan akan segera dikembalikan ke kas negara. Sedangkan Rp700 juta habis digunakan oleh HC untuk kepentingan pribadi.
Kombes Pol Deni Oktavianto menyatakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar akan mengembangkan kasus itu. Tak menutup kemungkinan, akan ada pelaku lain dalam kasus itu.
"Ada pihak lain, tapi yang sudah dianggap lengkap penyidikannya baru satu ini, jadi nanti masih akan berlanjut lagi proses penyidikannya," ujar Kombes Pol Deni Oktavianto.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait