Eks Kepala Ruangan RSUD Palabuhanratu Korupsi Insentif Nakes, Ini Duit Rp4,8 Miliar yang Ditilap

Agus Warsudi
Dirreskrimsus Kombes Pol Deni Oktavianto (kiri) dan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menunjukkan uang Rp4,8 miliar yang ditilap HC. (FOTO: AGUS WARSUDI)

Dirreskrimsus Polda Jabar menuturkan, untuk mengungkap kasus itu, penyidik memeriksa 180 saksi dan 3 ahli dari ahli hukum pidana hingga Kemenkes. Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang Rp4,8 miliar.

Akibat perbuatannya, tersangka HC disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan diancam dengan pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.



Editor : Ude D Gunadi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network