Dirreskrimsus Polda Jabar menuturkan, untuk mengungkap kasus itu, penyidik memeriksa 180 saksi dan 3 ahli dari ahli hukum pidana hingga Kemenkes. Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang Rp4,8 miliar.
Akibat perbuatannya, tersangka HC disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan diancam dengan pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait