JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Polda Metro Jaya Kombes resmi menetapkan Siskaeee sebagai tersangka kasus produksi film porno di salah satu rumah produksi milik Irwansyah di kawasan Jakarta Selatan.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Siskaeee diduga melanggar pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selebgram tersebut terancam hukuman 10 tahun penjara.
"Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," ucap Ade kepada awak media, Kamis (28/12/2023).
Adapun para pemeran ditetapkan menjadi tersangka yakni Siskaeee atau FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS; Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA.
Di samping itu, dua tersangka pemeran pria telah dijadikan tersangka sebelumnya ialah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait