4 Anggota Geng Motor Moonraker Bandung Ditangkap Polisi saat Hendak Serang Kelompok Lain

Agus Warsudi
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menunjukkan senjata tajam yang digunakan anggota geng motor untuk menyerang kelompok lain. (FOTO: AGUS WARSUDI)

3 dari empat anggota geng motor Moonraker Bandung yang ditangkap karena hendak menyerang kelompok lain. (FOTO: iNews/AGUS WARSUDI)
 
Para pelaku, Bian Andrianka, Daffa Lazuardi, Ridho Nugraha, tutur Kapolrestabes, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata tajam dan diancam hukuman 10 tahun penjara.

Kemudian, pada Rabu (27/12), tutur Kapolrestabes, polisi kembali mengamankan 27 anggota geng motor yang sedang berkumpul di Jalan Aceh dan diduga hendak menyerang geng motor lain. "Dari 27 orang ini, ada sembilan orang di bawah umur. Sisanya dewasa," tutur Kapolrestabes.

Namun, kata Kombes Pol Budi Sartono, tidak didapti senjata tajam dari 27 anggota geng motor itu. Sebagai tindak lanjut, mereka dilakukan pembinaan dan akan dikembalikan ke orang tua masing-masing.

Kombes Pol Budi Sartono mengimbau kepada para orang tua agar mengawasi aktivitas anak-anaknya terutama menjelang tahun baru. "Saya harapkan kalian jangan lagi berbuat aneh-aneh di Kota Bandung. Kalau memang sudah melakukan tindak pidana dan ada pelanggaran pidananya maka kami akan proses hukum sampai ke pengadilan," ujarnya.



Editor : Ude D Gunadi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network