BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ramdani (23), anggota geng motor yang membunuh korban Bintang Rizky Ramadhan di Jalan Sadakeling, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, dituntut hukuman 13 tahun penjara. Terdakwa Ramdhani dinilai terbukti bersalah membunuh korban.
Pembunuhan itu terjadi 25 Februari tahun 2022 silam. Saat itu, kelompok korban dan pelaku berpapasan di Jalan Sadakeling. Kelompok korban kabur, tetapi dikejar oleh pelaku. Malang nasib Bintang Rizky yang terjatuh. Korban lantas ditusuk oleh pelaku Ramdhani.
Tuntutan itu dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (2/1/2024), seperti dilihat pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). JPU menilai Ramdhani bersalah melanggar Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu (ke Ramdani) dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” kata JPU Rizki Wibawa, seperti dikutip dari petikan tuntutan yang dilihat dalam SIPP, Kamis (4/1/2024).
Jaksa Rizki Wibawa meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili kasus tersebut menyatakan terdakwa bersalah merampas nyawa orang.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan itu viral di media sosial (medsos) dan menjadi perhatian warganet. Pasalnya, setelah berlalu hampir 1 tahun, kasus tersebut tak juga terungkap. Ibu korban berkali-kali menanyakan perkembangan penyidikan kasus pembunuhan putranya ke polisi dan mengunggah video sambil menangis.
Kapolrestabes Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, kronologi kejadian berawal saat kelompok motor korban tersinggung dengan kelompok tersangka yang mengegas motor saat berpapasan di jalan.
Kelompok korban mengejar kelompok tersangka. Namun kelompok korban ternyata kalah jumlah sehingga meninggalkan lokasi. Sedangkan korban Bintang Rizky Ramadhan terjatuh saat berusaha membonceng temannya.
"Korban berusaha mengambil motornya, tapi tak sempat, sampai akhirnya ditusuk oleh tersangka (Ramdhani),” kata Kapolrestabes Bandung pada Selasa 13 Juni 2023.
Kombes Pol Budi Sartono menyatakan, korban berupaya melarikan diri ke Jalan Lauk Emas dan meminta bantuan kepada teman-temannya melalui pesan voice note. Korban dijemput oleh temannya dan dibawa ke rumah sakit. Namun, korban kemudian meninggal dunia.
"Alasan tersangka menusuk korban karena tersangka menyangka korban yang menantang ke kelompoknya,” ujar Kombes Pol Budi Sartono.
Kapolrestabes mengatakan, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait