BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak gugatan praperadilan yang diajukan Mimin, Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia, Selasa (19/12/2023). Hakim menyatakan, penetapan Mimin, Arighi, dan Abi sebagai tersangka kasus pembunuhan Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) di Subang, sah.
Putusan itu dibacakan hakim tunggal Harry Suptanto di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (19/12/2023). Hakim menilai Ditreskrimum Polda Jabar mengantungi dua alat bukti cukup untuk menetapkan Mimin dan dua anaknya itu sebagai tersangka kasus pembunuhan yang terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021 tersebut. "Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari para pemohon untuk seluruhnya," kata Harry Suptanto.
Harry Suptanto menyatakan, penetapan status tersangka kepada ketiga orang tersebut sudah berdasarkan bukti yang cukup. Termasuk telah terpenuhi dua alat bukti.
Penetapan tersangka sudah berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan M Ramdanu alias Danu, saksil ahli, serta bukti visum dari korban Tuti Suharti dan Amalia Mustika Ratu.
Sementara itu, Rohman Hidayat, pengacara ketiga tersangka mengaku menerima putusan hakim yang menolak praperadilan. Namun, tujuan kliennya mengajukan gugatan praperadilan untuk mengetahui bukti-bukti yang dimiliki Polda Jawa Barat terkait kasus pembunuhan ibu dan Subang.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait