"Alhamdulillah kami di Komisi VIII DPR memiliki kewajiban untuk memikirkan rakyat terutama dalam mengatasi stunting. Karena itu, bantuan PKH jangan dibelanjakan untuk hal lain. Apalagi diberikan ke suami untuk membeli rokok. Tidak boleh," tuturnya.
Komponen kedua PKH, kata Kang Ace, pendidikan. Bantuan PKH untuk komponen ini pun tidak boleh dibelanjakan untuk hal lain, kecuali sepatu, seragam, buku, dan peralatan sekolah lainnya.
"Jadi tidak boleh lagi anak Indonesia tidak sekolah karena tidak punya seragam, sepatunya rusak, buku. Tidak boleh lagi yang begitu. Setiap anak harus mendapatkan hak mengenyam pendidikan," ucap Kang Ace.
Kang Ace juga mengingatkan tentang tidak boleh anak menikah di bawah usia 18 tahun. Anak harus sekolah, minimal SMA. Kalau perlu sampai kuliah. Karena itu, PKH memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menempuh pendidikan tinggi lewat pragam KIP Kuliah.
"Tidak boleh lagi MBA (married by accident). Menikah karena hamil duluan. Anak-anak harus didorong berpendidikan, sekolah agar muncul pemimpin-pemimpin dari Rancabali," ujarnya.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait