"Karena banyak data di kita ini masih menggunakan data dan alamat orang yang lama, itu mungkin bisa berpengaruh pada pendapatan," ujarnya.
Aan mengatakan, berdasarkan data Jasa Raharja bahwa dalam kesepakatan Samsat Nasional ini diusulkan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat.
"Kita tahun 2023 kepatuhan masyarakat ini ada 77 persen, ini kita akan sama-sama meningkatkan ini menjadai 81 persen. Demikian juga di daftar ulang, jadi di tahun 2023 ini hanya 16,5 persen nanti akan dinaikan komposisinya menjadi 17 persen," jelasnya.
Menurutnya, dengan adanya kesepakatan ini, akan berdampak pada kewajiban dari pemilik kendaraan yang harus melakukan pelunasan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas di jalan.
"Jadi di Samsat itu ada 3 pelayanan yang dilaksanakan. Pertama pengesahan STNK, perpanjangan STNK, kemudian ada pajak kendaraan bermotor, ada sumbangan wajib dana kecekalaan lalu lintas yang dilakukan oleh Jasa Rraharja, Dispenda itu dijadikan satu, menjadi satu atap, satu pelayanan sehingga birokrasinya di potong disitu," bebernya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait