Selian itu, kata Ayep, orang yang beraktivitas di jalur kereta tanpa hak dan kewenangan melanggar Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman 9 bulan penjata atau denda Rp4.500. Meski peraturan ini sudah ada sejak dulu, namun banyak yang tidak tahu atau diabaikan oleh masyarakat.
Sesuai dengan standar operasi yang diterapkan di PT KAI, setiap masinis pasti akan membunyikan klakson jika mendekati lokasi yang banyak dilintasi pengguna jalan. “Masinis itu jika ada orang yang melintas pasti membunyikan semboyan 35 atau klakson supaya orang yang berada di rel menghindar,” ucap Ayep.
Selain standard operasional perjalanan kereta api, KAI juga secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan aparat kewilayahan terkait bahaya beraktivitas di jalur KA. Selain itu, KAI secara konsisten berjaga di titik-titik rawan dan melakukan patroli rutin keamanan di jalur KA.
“Kami meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan keamanan sekaligus kelancaran perjalanan kereta api. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api mengingat saat ini telah diberlakukan percepatan waktu tempuh sekaligus meningkatnya frekuensi perjalanan KA seiring dengan mulai dioperasikannya kembali operasional beberapa perjalanan KA,” ujarnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait