"Tetapi secara umum kesepakatannya semua sama, pada rambu-rambu yang harus dilakukan baik itu oleh media maupun peserta pemilu, konteks pada iklan kampanye tersebut," tambahnya.
Nuryamah menyebut, Pemilu 2024 ini secara regulasi tidak terlalu ada perubahan dengan pemilu di tahun 2019.
“Tidak terlalu ada perubahan dengan pemilu di 2019,” ujarnya.
Pelanggaran Pemilu 2024
Nuryamah mencatat, hingga saat ini sudah ada 67 dugaan pelanggaran yang terjadi pada Pemilu 2024 ini. Dengan jumlah dugaan pelanggaran terbanyak terkait dengan politik uang.
“Untuk tren pelanggaran, pertama menjanjikan materi uang, tren ini ada 18 dugaan, perusakan APK ada 16 dugaan, netralitas ASN ada 8 dugaan, netralitas Kepala Desa ada 8 dugaan, netralitas BPD/perangkat desa ada 4 dugaan, netralitas penyelenggara ada 4 dugaan," katanya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait