"Namun ada regulasi yang mengatur, sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2023 untuk berkampanye di media televisi, radio, cetak maupun online," ujarnya.
Sementara itu, Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar, Nuryamah mengatakan, kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari kegiatan penandatanganan keputusan bersama dengan KPU dan KPID dalam konteks gugus tugas untuk pengawasan terkait dengan penyiaran berita dan iklan kampanye.
“Dan setelah di Agustus 2022 melakukan penandatanganan tersebut ada tindak lanjutnya yaitu kemarin kita melakukan koordinasi untuk menindaklanjuti terkait dengan hal-hal yang harus dipersiapkan pada tahapan kampanye, khususnya di tanggal 21 Januari sampai dengan 10 Februari,” kata Nuryamah.
Nuryamah mengatakan, dari hasil koordinasi tersebut, maka dilakukan sosialisasi bersama stakeholder, baik itu LO calon anggota DPD, calon presiden, calon wakil presiden, juga calon anggota DPRD Provinsi, serta para awak media.
“Sebetulnya terkait keputusan bersama gugus tugas ini memang paling tidak Jabar ini selangkah lebih maju karena untuk RI sendiri terkait hal tersebut baru dilakukan Desember kemarin, sedangkan Jabar sudah melakukan di Agustus 2022," katanya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait