Namun, situasi berubah ketika Angely kembali menginvestasikan Rp137 juta pada bulan keenam. Pada saat itu, masalah mulai muncul karena profit yang dijanjikan tidak kunjung diterima.
"Saya investasi Rp137 juta, tapi malah macet," ujarnya. Angely mengakui bahwa ia sudah mencoba menyelesaikan masalah tersebut dengan pihak terkait, namun tidak ada hasil yang memuaskan.
"Mereka berjanji akan melunasi melalui surat pernyataan yang sudah materai, tetapi janji tersebut tidak pernah dipenuhi," katanya.
Akibatnya, Angely terpaksa melaporkan kejadian ini ke polisi. Keputusan hukum ini diambil karena pengelola arisan tersebut tidak menunjukkan niat baik untuk mengembalikan uang. Bahkan, belakangan ini mereka sulit dihubungi.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya, membenarkan laporan dugaan penipuan investasi bodong tersebut. Saat ini, penyidik telah memproses laporan tersebut.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait