Apabila Siskaeee tidak hadir kembali, penyidik akan mengambil tindakan tegas.
"Kami akan menunggu kehadiran yang bersangkutan dan akan mengupdate langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil oleh penyidik," kata Ade Safri Simanjuntak.
Sebelumnya, Siskaeee telah mengajukan permintaan penundaan pemeriksaan melalui kuasa hukumnya, Tofan Agung Ginting, pada Kamis (18/1/2024).
Ginting mengungkapkan bahwa permintaan penundaan tersebut didasarkan pada masih berlangsungnya gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai status tersangkanya.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan seharusnya dilakukan setelah pembacaan putusan gugatan praperadilan.
"Kami mengajukan permohonan ini sebagai bentuk penghormatan terhadap proses peradilan karena Siskaeee telah mengajukan permohonan prapid di PN Jaksel pada tanggal 15 Januari 2024 dengan Register No. 07/Pid.Pra/2024/PN/JKT SEL," ujarnya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait