Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Penampakan Lily S Pengendali Sindikat Perdagangan Bayi saat Tiba di Polda Jabar
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jabar Angkat Bicara soal Praperadilan Mimin Ditolak: Penetapan Tersangka sudah Benar

Selasa, 19 Desember 2023 | 15:09 WIB
  • author Agus Warsudi
Polda Jabar Angkat Bicara soal Praperadilan Mimin Ditolak: Penetapan Tersangka sudah Benar
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan. (FOTO: DOK)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar angkat bicara terkait gugatan praperadilan Mimin, Arighi, dan Abi ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (19/2023).

Polda Jabar menikai penolakan gugatan itu menunjukkan penetapan tersangka terhadap Mimin dan dua anaknya sudah benar, baik prosedur maupun alat bukti.

"Itu berarti apa yang kami lakukan, penetapan tersangka terhadap ketiga orang tersebut (Mimin, Arighi, dan Abi) sudah benar," kata Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Selasa (19/12/2023).

Kombes Pol Surawan meyatakan, proses prosedur dan mekanisme penetapan tersangka dan pemenuhan alat bulti sudah benar. "Prosedur atau mekanisme penetapan tersangkanya dan terpenuhi alat buktinya," ujar Kombes Pol Surawan.

Dirreskrimum Polda Jabar menuturkan, penetapan tersangka kepada Yosef Hidayah, Muhammad Ramdhanu alias Danu, Mimin, Arighi, dan Abi berdasarkan bukti-bukti dan pengakuan Danu.

Diberitakan sebelumnya, hakim PN Bandung menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Mimin, Arighi, dan Abi tersangka kasus pembunuhan Tuti Suharti dan Amalia Mustika Ratu atau Amel di Subang. Polda Jabar telah menetapkan tersangka kepada ketiga orang tersebut berdasarkan dua alat bukti.

Editor: Ude D Gunadi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut