Buntut Cekcok di PN Bale Bandung, Korban Stelly Akan Laporkan Irfan Suryanagara ke Polisi

Agus Warsudi
Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara, terpidana kasus penipuan dan penggelapan. (Foto: Dok)

Kemudian, MA mengeluarkan putusan memvonis Irfan dan istrinya Endang dengan hukuman 10 tahun penjara. "Mengabulkan kasasi penuntut umum. Membatalkan judex facti. (terdakwa) Terbukti Pasal 372 KUHP, Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang," demikian putus majelis kasasi yang dilansir website MA.

Namun Irfan tak terima vonis tersebut. Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty melalui kuasa hukumnya, mengajukan upaya peninjauan kembali (PK). Upaya PK Irfan dan istrinya, Endang Kusmawaty telah dilayangkan ke PN Bale Bandung pada Senin (22/1/2024). 



Editor : Ude D Gunadi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network