Kemudian, MA mengeluarkan putusan memvonis Irfan dan istrinya Endang dengan hukuman 10 tahun penjara. "Mengabulkan kasasi penuntut umum. Membatalkan judex facti. (terdakwa) Terbukti Pasal 372 KUHP, Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang," demikian putus majelis kasasi yang dilansir website MA.
Namun Irfan tak terima vonis tersebut. Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty melalui kuasa hukumnya, mengajukan upaya peninjauan kembali (PK). Upaya PK Irfan dan istrinya, Endang Kusmawaty telah dilayangkan ke PN Bale Bandung pada Senin (22/1/2024).
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait