Kasus Penipuan dan Penggelapan Rp100 Miliar, Terdakwa Miming Divonis 3 Tahun Penjara

Agus Warsudi
Ilustrasi kasus penipuan dan penggelapan. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Miming Theniko, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp100 miliar divonis 3 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim Tuty Haryati dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (17/6/2025).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan pada Selasa (6/5/2025), yakni, 3,5 tahun penjara. Terdakwa Miming didakwa melanggar Pasal 378 KUHPidana. Miming melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp100 miliar dengan korban The Siauw Tjhiu.

Romeo Benny Hutabarat, kuasa hukum korban The Siauw Tjhiu, mengatakan, rasa terima kasih kepada majelis hakim atas vonis yang diputuskan terhadap Miming Theniko dengan vonis 3 tahun penjara.

"Semoga ini menjadi pembelajaran bagi terdakwa ke depannya agar tak melakukan tindakan serupa ke korban-korban lainnya di kemudian hari," kata Romeo.

Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network