Buntut Cekcok di PN Bale Bandung, Korban Stelly Akan Laporkan Irfan Suryanagara ke Polisi

Agus Warsudi
Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara, terpidana kasus penipuan dan penggelapan. (Foto: Dok)

"Ini sudah keterlaluan. Saya mau laporan dia lagi karena bisa membahayakan keselamatan diri saya," ujar Stelly.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas mantan Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty. MA menghukum Irfan-Endang menjadi 10 tahun penjara.

Kasus bermula saat Irfan bekerja sama bisnis SPBU dengan Stelly Gandawidjaja. Belakangan, terjadi sengketa hingga berujung ke pengadilan. Nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Irfan-Endang didakwa terkait penipuan SPBU. Jaksa juga mendakwa Irfan-Endang dengan pasal pencucian uang. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut keduanya dihukum 12 tahun penjara.

Pada 8 Februari 2023, PN Bandung memvonis bebas Irfan-Endang. PN Bandung menilai perbuatan pasangan suami istri (pasutri) itu terbukti tapi bukan perbuatan pidana, melainkan perdata. Atas hal itu jaksa kasasi.

Editor : Ude D Gunadi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network