Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, TKD Jabar: Pernyataan Jokowi Sesuai UU Pemilu

Rizal Fadillah
Juru bicara TKD Jabar, MQ Iswara. (Foto: Ist)

Namun Jokowi mengingatkan, yang penting tidak menggunakan fasilitas negara. Pasalnya, presiden adalah pejabat publik yang sekaligus pejabat politik.

"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," imbuhnya.

"Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa berpolitik nggak boleh, boleh. Menteri juga boleh," tandasnya.



Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network