Pengamat Sebut Pernyataan Jokowi soal Presiden Boleh Kampannye Hanya Pembenaran

Rizal Fadillah
Presiden Jokowi. (Foto: Humas Setkab/Oji)

Oleh karena itu, Prof Muradi pun berpesan agar Jokowi tidak terlalu ikut campur dan fokus pada sisa masa jabatannya sebagai presiden.

"Jadi, kalau dibaca dari undang-undang jadi membingungkan. Artinya, akan baik presiden tidak buat polemik, berjaga jarak aja, gak usah ikut-ikutan, fokus saja pada 9 bulan terakhir beliau menjadi presiden sampai Oktober 2024," tegas dia. 

Namun, apabila Jokowi ingin tetap memihak dan melakukan kampanye untuk paslon yang bukan dari partainya, maka harus dikaji lagi secara detail pada Undang-Undang Nomor 2017 Pasal 299.

"Tapi kalau misalkan dia mau cape, apalagi yang didukung beliau bukan kader dari partai diusungnya, itu kan publik jadi bertanya cuti presiden dalam konteks apa? Tidak mendukung partainya, tidak mendukung calon yang diusung partainya, tapi dari partai lain. Nah itu dibaca lagi secara detailnya di UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 299, di situ dijelaskan presiden itu cuti kalau memang anggota dan atau misal dia punya kewajiban untuk memenangkan calon yang diusung partai politiknya," jelas Prof Muradi. 

Jika dilihat dari Pasal 299 tersebut, Prof Muradi kemudian mempertanyakan apakah di antara ketiga paslon tercantum nama Jokowi sebagai tim kampanye.

"Makanya ada gak di tiga paslon tersebut Pak Jokowi itu namanya tercantum sebagai anggota tim kampanye atau pelaksana dari kampanye itu sendiri, kan gak ada," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network