CIMAHI,Inews Bandungraya.Id - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cimahi Tengah (Cimteng) terus melakukan tugas-tugas pengawasan sesuai dengan kewenangannya. Meski ditengah keterbatasan personel tapi pengawasan tetap dimaksimalkan agar Pemilu tidak diwarnai kecurangan.
Kordiv P2HM Panwascam Cimahi Tengah, Nefrial Nobelta Irfan mengatakan, berdasarkan pengawasan yang dilaksanakan sepanjang 28 Desember 2023 hingga 24 Januari 2024, pihaknya sudah membuat 46 laporan ke Bawaslu Kota Cimahi.
"Selama kurang lebih sebulan terakhir, kami sudah membuat 46 laporan dari hasil pengawasan yang dilakukan Panwascam Cimahi Tengah dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD)," sebutnya saat ditemui wartawan, Kamis (25/1/2024).
Menurutnya hasil pengawasan yang dilakukan Panwascam Cimahi Tengah dan PKD itu kemungkinan masih akan bertambah. Pasalnya pengawasan bakal terus dilakukan hingga memasuki tahapan masa tenang, yakni 10 Februari 2024.
Temuan hasil pengawasan itu didapatkan dari kampanye yang dilakukan para peserta Pemilu 2024 di wilayahnya yang dilakukan dengan metode tatap muka dan tebus murah atau bazar.
Acuannya adalah kepada PKPU Tahun 2023 dan Perbawaslu 11 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Kampanye.
Ada empat temuan yang terindikasi pelanggaran Pemilu yang dilakukan salah satu calon legislatif (Caleg) di wilayah Cimahi Tengah.
Indikasi pelanggaran tersebut diketahui disisipkan saat sosialisasi peraturan daerah (Perda) yang dilakukan dengan membagikan bahan kampanye kepada masyarakat.
"Semua temuan itu sudah diproses secara administrasi dan alat buktinya pun sudah dikumpulkan dan diserahkan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti. Sebab kewenangan untuk menindak berada di Bawaslu Kota Cimahi, kami hanya membuat laporan hasil pemeriksaan (LHP) saja," kata dia.
Sejauh ini, lanjut dia, temuan itu sudah masuk tahap klarifikasi saksi-saksi guna memastikan statusnya masuk dalam pelanggaran Pemilu atau bukan. Sehingga pihaknya masih menunggu hasil telaahan dari Bawaslu Kota Cimahi.
Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya juga mendapatkan laporan adanya pemasangan alat peraga kampanye (APK) di kawasan militer. Hal tersebut telah dikoordinasikan dengan Bawaslu Kota Cimahi dan sudah ditindaklanjuti.
"Jika nantinya itu terbukti masuk ranah pelanggaran akan langsung ditertibkan," tandasnya. (*)
Editor : Rizki Maulana
Artikel Terkait