CIMAHI,Inews Bandungraya.Id - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cimahi Tengah (Cimteng) melakukan pengawasan pendistribusian logistik bilik suara yang diserahkan keenam kelurahan.
Keenam kelurahan yang di bawah pengawasan Panwascam Cimahi Tengah adalah Kelurahan Baros, Cigugur Tengah, Karang Mekar, Setiamanah, Padasuka dan Kelurahan Cimahi.
Saat melakukan pengawasan ini, personel Panwascam Cimahi Tengah menemukan fakta yang cukup positif. Yakni penanganan terhadap logistik bilik suara yang dikirimkan dilakukan dengan baik oleh Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), di tempat yang sudah disediakan PPS.
"Kami melihat penanganannya (bilik suara) sangat baik. Seperti disimpan di tempat yang aman, tidak lembab, dan bilik suara juga dilapisi plastik untuk menghindari kerusakan," kata Ketua Panwascam Cimahi Tengah, Ratih Sulastri kepada wartawan, Jumat (26/1/2024).
Ratih menyebutkan, untuk distribusi logistik bilik suara ini ada sebanyak 1.728 untuk enam kelurahan. Dimana dalam satu pack ada 10 bilik suara dan ada kelebihan sebanyak 8 untuk disimpan langsung di PPK.
Dirinya menginstruksikan PKD untuk memastikan tempat penyimpanan bilik suara tersebut aman. "Alhamdulillah semuanya kondusif karena PKD sudah meninjau dan memastikan langsung bilik suara tersebut di tempat yang aman," sambungnya.
Dikatakannya, pada Jumat 19 Januari 2024 lalu, pihaknya mendapat instruksi dan arahan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cimahi untuk mengawasi logistik yang akan didistribusikan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cimahi langsung ke panitia pemungutan suara (PPS).
Kemudian pihaknya bersama Bawaslu Cimahi langsung menuju ke gudang logistik KPU Cimahi untuk mengawasi pendistribusian logistik yang akan dikirim ke PPS di setiap kelurahan yang totalnya mencapai 1.728.
Setelah pendistribusian logistik bilik suara ini, Panwascam Cimahi Tengah selanjutnya menunggu arahan Bawaslu Cimahi terkait dengan pendistribusian kotak suara dan surat suara.
"Untuk tahap berikutnya, distribusi kotak suara dan surat suara, kami masih menunggu arahan dari Bawaslu," imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakannya, di Kecamatan Cimahi Tengah sudah dilantik sebanyak 432 Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) dengan masa kerja 23 hari sebelum masa pencoblosan dan 7 hari setelah pencoblosan.
Setelah 432 PTPS resmi dilantik, pihaknya menginstruksikan PKD melakukan komunikasi dengan PTPS untuk mendapatkan informasi kegiatan-kegiatan kampanye yang dilakukan Calon Legislatif (Caleg) di tempat tinggal masing-masing.
"Kami instruksikan PKD untuk komunikasi dengan PTPS dan bekerjasama dengan stakeholder terkait untuk mendapatkan informasi kampanye Caleg. Sebab tidak semua partai politik memberikan tembusan terkait kampanye," pungkasnya. (*)
Editor : Rizki Maulana
Artikel Terkait