- Batalkan Surat Nomor: 015/DSMJ/MBD-LGL/XII/2023, Tanggal 29 Desember 2023 dari pihak Pengelola PT. Dam Sawarga Maniloka Jaya (PT. DSMJ) Perihal: Berakhimya Masa Berlaku SPTB dan Pemberlakuan Baru/Khusus Kebijakan SPTB
- Hentikan segala bentuk kegiatan pemasaran ruang dagang Yang sangat memberatkan pedagang sampai Terpenuhinya asas kepatuhan dan kepatutan atas Perjanjian Kerjasama antara Perumda Pasar Juara dengan PT. DSMJ
- Lindungi seluruh pedagang dari upaya pengambilalihan/ penyegelan/ pengosongan/ pemadaman listrik dan tindakan melawan hukum lainnya, mengingat terhadap objek Pasar Baru secara hukum dinyatakan status quo. (*)
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait