BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Ribuan pedagang dari berbagai blok berkumpul untuk menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap kebijakan pemkot Bandung.
Melalui aksi damai para pedagang pasar Baru di Balai Kota, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Kamis (1/2/2024). Dengan spanduk, slogan, dan seruan yang berkumandang.
Massa ini bersatu untuk menyuarakan hak-hak mereka, melakukan aksi long march menuju balai kota Bandung. Dan seluruh toko di Pasar Baru diminta untuk tutup selama aksi damai ini berlangsung
Massa aksi tersebut menginkan pemkot bandung mengevaluasi dan batalkan perjanjian kerjasama. Selain itu menuntut perlindungan untuk para pedagang dari upaya pengambilalihan, penyegelan, pengosongan, pemadaman listrik dan tindakan lainnya yang melawan hukum.
Ketua Fokus Pasar Baru, Kurnia yang mewakili suara seluruh pedagang yang menginginkan haknya terpenuhi.
“Kita mau menemui PJ Walikota terkait tuntutan yang telah dilayangkan selama ini, yaitu kita mohon perpanjangan 2 tahun sebagai kompensasi dari masa pandemi covid, gratis, tanpa syarat, dalam artian tidak ada sewa dalam hal uang dagang. Yang kedua evaluasi ketidakmampuan PT dan ini dalam mengelola Pasar Baru yang kita banggakan ini, yang ketiga kami di saat masa pandemi covid, di saat kami kesulitan, dan kami terpaksa harus menunggak hutang dan kami sebagai pedagang meminta keringanan untuk melunasi hutang tersebut,"Ucap Kurnia membeberkan 3 tuntutan dari pedagang Pasar Baru.
Pada kesempatan ini juga para pedagang Pasar Baru menyatakan beberapa pernyataan sikap seperti :
- Evaluasi dan Batalkan Perjanjian Kerjasama (PKS) antar Perumda Pasar Juara dengan PT, Dam Sawarga Maniloka Jaya (PT.DSMJ).
- Perpanjang Surat Pemakaian Tempat Berjualan (SPTB) tanpa syarat sebagai kompensasi atas Covid 19 dan tidak terlaksananya kegiatan renovasi sesuai yang dituangkan didalam PKS.
- Bebaskan segala bentuk tagihan (service charge dan listrik) di masa pandemi Covid 19.
- Batalkan Surat Nomor: 015/DSMJ/MBD-LGL/XII/2023, Tanggal 29 Desember 2023 dari pihak Pengelola PT. Dam Sawarga Maniloka Jaya (PT. DSMJ) Perihal: Berakhimya Masa Berlaku SPTB dan Pemberlakuan Baru/Khusus Kebijakan SPTB
- Hentikan segala bentuk kegiatan pemasaran ruang dagang Yang sangat memberatkan pedagang sampai Terpenuhinya asas kepatuhan dan kepatutan atas Perjanjian Kerjasama antara Perumda Pasar Juara dengan PT. DSMJ
- Lindungi seluruh pedagang dari upaya pengambilalihan/ penyegelan/ pengosongan/ pemadaman listrik dan tindakan melawan hukum lainnya, mengingat terhadap objek Pasar Baru secara hukum dinyatakan status quo. (*)
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait