Sivitas Akademika UMY
Dewan Guru Besar UMY pun menyampaikan pesan dan imbauan moral kepada seluruh penyelenggara negara pada Sabtu (3/2/2024). Pernyataan sikap tersebut digelar demi mengawal demokrasi Indonesia yang berkeadaban.
“Ini didasari atas pandangan Dewan Guru Besar UMY terhadap beberapa penyelenggara negara yang cenderung ingin mempertahankan kekuasaan, sementara rakyat semakin tereliminasi oleh kekuatan oligarki,” jelas Prof.
Akif Khilmiyah saat membacakan pernyataan sikap dari Dewan Guru Besar UMY. Salah satu desakan yang diajukan Dewan Guru Besar UMY kepada Presiden RI adalah menjalankan kewajiban konstitusionalnya demi mewujudkan pelaksanaan Pemilu 2024 yang jujur dan adil.
Sivitas Akademika UII
Pernyataan UII diwakili dan dibacakan langsung oleh Rektor UII Prof. Fathul Wahid di depan Auditorium Prof. KH. Kahar Muzakir Kampus UII pada Kamis (1/2/2024). Dalam pernyataannya, UII menganggap bahwa Presiden Jokowi telah memudarkan sikap kenegarawanan dalam tubuh pemerintahan Indonesia.
Pertama, pencalonan anak Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden yang didasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Pengambilan putusannya sarat intervensi politik. Bahkan dinyatakan terbukti melanggar etika dan menyebabkan Hakim MK Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua MK.
Kedua, diperjelas dengan pernyataan ketidaknetralan institusi kepresidenan oleh Jokowi dengan membolehkan Presiden berkampanye dan berpihak. Ketiga, distribusi bantuan sosial melalui pembagian beras dan bantuan langsung tunai (BLT) oleh Presiden. Lantaran ditengarai sarat nuansa politik praktis yang diarahkan pada personalisasi penguatan dukungan terhadap pasangan capres cawapres tertentu.
“Keempat, mobilisasi aparatur negara untuk kepentingan dukungan terhadap pasangan calon tertentu adalah tindakan melanggar hukum sekaligus melanggar konstitusi,” bunyi pernyataan sikap tersebut.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait