"Kalau ada pelanggaran pasti kita tegur, tapi kita tunggu dari Bawaslu seperti apa," katanya.
Sebelumnya, Dani Ramdan dilaporkan karena diduga mengajak para ASN dan masyarakat untuk memilih pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada acara gebyar Museum di Bekasi pada 1 Desember 2023.
Adapun pelapor merupakan dari DPD Jabar Trinusa. Mereka melaporkan ke Kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Kota Bandung pukul 13.00 WIB, Jumat 2 Februari 2024.
Sementara itu, Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jabar, Muamarullah membenarkan soal laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Pj Bupati Bekasi tersebut.
"Laporan benar adanya, saat ini masih dalam tahapan pembahasan," ujarnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait